PEMBAYARAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KANTOR BADANPENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

By BAPPENDA KAB. SINTANG 22 Mar 2024, 13:02:31 WIBBIDANG P2KB

PEMBAYARAN  PAJAK  SARANG  BURUNG WALET DI KANTOR  BADANPENGELOLAAN  PENDAPATAN  DAERAH

Keterangan Gambar : w


Melalui otonomi Daerah diharapkandaerah akan lebih mandiri dalam menentukankegiatannya untuk memajukan daerah. DalamUndang-Undang Nomor 9 tahun 2015. tentangPemerintah Daerah telah dibuka saluran baru bagipemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untukmengambil tanggung jawab yang lebih besar dalampelayanan umum kepada masyarakat untukmengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Agar daerah dapat menjalankan kewajibandengan sebaik-baiknya, Pemerintah Daerah sangatmemerlukan sumber keuangan daerah. Semakinbesar keuangan daerah, maka akan semakin besarpula kontribusinya terhadap penyelengaraan usaha-usahanya dalam bidang keamanan, ketertibanumum, sosial, kebudayaan, kesejahteraan, sertapelayanan umum kepada masyarakat.Pendapatan Asli Daerah adalahpenerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipunggutberdasarkan peraturan Perundang-undangan yangberlaku.Undang-undang Nomor 33 tahun 2004Tentang Perimbangan keuangan pusat dan daerahdalam pasal 157, menyebutkan tentang sumber-sumber Pendapatan Daerah meliputi : 1.Pendapatan Asli Daerah meliputi : a. Hasil PajakDaerah b. Hasil Retribusi Daerah c. Hasilpengelolaan kekayaan daerah lainnya yangdipisahkan. 2. Dana Perimbangan yaitu dana yangbersumber dari APBN yang di alokasikan kepadaDaerah untuk kebutuhan daerah melaksanaandesentralisasi. 3. Lain-lain Pendapatan Asli Daerahyang sah. Semakin besarnya peranan PendapatanAsli Daerah (PAD) berarti semakin sedikitketergantungan Daerah terhadap bantuan pusat.Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakanuntuk membiayai pengeluaran daerah seperti :pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.Dari hasil penerimaan pajak sarang burungwaletoleh pemerintah digunakan untuk membiayaikeperluaan daerah, baik dari segi pembangunan,keamanan, ketertiban lingkungan, dan lain-lain yangberkaitan dengan daerah itu sendiri.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajakatas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaansarang burung walet. Dasar Pengenaan Pajakadalah nilai jual sarang burung walet. Tarif Pajakditetapkan 10%. Besarnya Pajak Terutang dihitungdengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajakdengan tarif Pajak. Supaya perkembangan daerah menjadimaju, dengan ini daerah harus memiliki keunggulanyang dapat dihandalkan. Salah satu PendapatanAsli Daerah (PAD) diharapkan menjadi salah satusumber pembiayaan penyelengaraan pemerintahdan pembangunan daerah untuk meningkatkan danmeratakan kesejahteraan masyarakat adalah dariPajak Daerah. pajak daerah telah menjadi sumberpenerimaan yang dapat di handalkan bagi daerah.Definisi Pajak Sarang Burung Walet yangselanjutnya disebut pajak adalah pajak atas kegiatanpengambilan dan/atau penguasaan sarang burungwallet, Burung Walet adalah satwa yang termasukmarga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga,collocalia maxina, collocalia esculanta, dancollocalia linchi. Obyek Pajak adalah pengambilandan/atau penguasaan Sarang Burung Walet,dikecualikan dari obyek pajak adalah pengambilanSarang Burung Walet yang dikenakan penerimaanNegara Bukan pajak (PNBP).Subyek Pajak adalahorang pribadi ataubadang yang melakukanpengambilan sarang burung wallet, Wajib Pajakadalah orang pribadi atau Badang yang melakukanpengambilan dan/atau pengusahaan sarang burungwallet.Dasar pengenaan pajak adalah Nilai JualSarang Burung Walet.169

 

Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitungberdasarkan perkalian antara harga pasaran umumSarang Burung Walet yang berlaku di Daerahdengan volume Sarang Burung Walet.Masa pajakadalah jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender yangmenjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,menyetor, dan mela porkan paj ak yangterutang.Pajak terutang dalam masa pajak terjadipada saat pengambilan dan/atau pengusahaansarang burung wallet.Sanksi bagiWajib pajak yang karenakealpaannya tidak menyampaikan SPTPD ataumengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap ataumelampirkan keterangan yang taidak benarsehingga merugikan keuangan daerah dapatdipidana dengan pidana kurungan paling lambat 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.Wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikanSPTPD atau mengisi dengan taidak benar atau tidaklengkap atau melampirkan keterangan yang tidakbenar sehingga merugikan keuangan daerah dapatadipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat)kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurangdibayar.Pajak Sarang Burung Walet juga berperanpenting dalam meningkatkan Pendapatan AsliDaerah Kabupaten sintang. Mengingat banyakterdapatnya rumah sarang burung walet yangdisediakan oleh pengusaha burung walet khususnyadi sekitar Pasar Raya Sintang dan Pasar SungaiDurian Sintang yang dalam hal ini memiliki potensi.Berdasarkan Peratur an Daerah KabupatenSintang, Nomor 2 Tahun 2011, Tentang PajakDaerah terutamatentang Pajak Sarang BurungWalet. Burung Walet adalah : satwa liar yang tidakdilindungi, yang te rmasuk dalam margaCollocaliaadalah spesies burung dari keluargaApodidae, dari genusCollocalia. Burung inimerupakan jenis burung pemakan serangga kecilyang memiliki habitat di semua tipe hutan, lahanpertanian, perkotaan. Juga di perjelas dalamPeraturan Bupati Sintang Nomor 28 Tahun 2016,tentang Tatacara Pemungutan Pajak SarangBurung Walet.Berdasarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor970/2/KEP-DISPENDA/2017, tentang Penetapanharga pasaran umum sarang burung Walet diKabupaten Sintang. Data tentang Jumlah sarangburung walet yang ada di Kecamatan Sintang 34,Rumahan Sarang burung walet sudut, Sedangkandata jumlah keseluruhan untuk Kabupaten Sintangberjumlah 93, Sarang burung walet sudut. Daftarharga sarang burung walet di Kabupaten Sintangadalah Sarang Burung Walet mangkok (KlasifikasiA), perkilogram Rp.6000.000.-. Sarang burungwalet sudut (Klasfikasi B), perkilogramRp.4.000.000,-. Sarang Burung Walet retakan(Klasifikasi C), perkilogram Rp. 2.000.000,-. (datadi ambil dari Kantor BAPPENDA Kab.Sintangdalam Tahun 2018).Pajak sarang burung walet juga menjadi handalanPemerintah Daerah memberikan kontribusinyauntuk Meningkat Pendapatan Asli daerah (PAD)mengingat terdapat rumah-rumah pengusahaanSarang burung walet oleh pengusaha yang dijadikan sebagai Wajib Pajak daerah. Maka penulismerasa tertarik untuk mengambil Judul penelitianini yaitu, Pelayanan Pembayaran Pajak SarangBurung Walet di Kantor BAPPENDA (BadanPengelolaan Pendapatan Daerah) KabupatenSintang.Berdasarkan permasalahan yang ada,maka ruang lingkup penelitian ini adalah PelayananPembayaran Pajak Sarang Burung Walet di KantorBAPPENDA (Badan Pengelolaan PendapatanDaerah) Kabupaten Sintang, dengan aspek sebagaiberikut:1).Mekanisme Pelayanan, 2)Tatacara Pendaftaran dan Pendataan. 3)SumberDaya ManusiaMekanisme Pelayanan tentu akanmemberi makna yang mendasar tentang Alur atautatacara pengurusan surat menyurat atau perizinanpada kantor pemerintah sebagai pelayanan ataupemberi layanan tentu harus memberikan tatacarapengurusan agar masyarakat bisa mengurusdengan cepat, untuk memperj elas tentangMekanisme Pelayanan maka terlebih dahulu penulismengutip pendapat Lorens Bagus.Menurut Lorens Bagus, (1996 : 612-613).Mekanisme Pelayanan adalah sebagai berikut : 1).Mekanisme adalah pandangan bahwa interaksibagian-bagian dengan bagian-bagian lainnya dalamsuatu keseluruhan atau sistem secara tanpadisengaja menghasilkan kegiatan atau fungsi-fungsisesuai dengan tujuan. 2). Mekanisme adalah teoribahwa semua gejala dapat dijelaskan denganprinsip-prinsip yang dapat digunakan untukmenjelaskan mesin-mesin tanpa bantuan inteligensisebagai suatu sebab atau prinsip kerja. 3).Mekanisme adalah teori bahwa semua gejala alambersifat fisik dan dapat dijelaskan dalam kaitandengan perubahan material atau materi yangbergerak. 4). Meka nisme adalah upayamemberikan penjelasan mekanis yakni dengangerak setempat dari bagian yang secara intrinsiktidak dapat berubah bagi struktur internal bendaalam dan bagi seluruh alam.Pelayanan yang diperlukan manusia padadasarnya terbagi atas dua jenis, yaitu layanan fisikyang sifatnya pribadi serta layanan administratifyang diberikan orang lain selaku anggota organisasi(organisasi massa atau organisasi negara).Berdasarkan pendapat tersebut yang dimaksuddengan pelayanan ad alah kegiatan yang170.Fokus,Volume 18, Nomor 2,September 2020, hlm.169 - 176

 

berkesinambungan dalam kehidupan sehari-hariyang berupa layanan fisik yaitu bersifat pribadi danadministratif yang biasa terdapat pada suatukegiatan organisasi.Menurut J oko Wid odo (2001:131),pelayanan publik dapat dimaknai sebagaipemberian pelayanan (melayani) keperluan orangatau masyarakat yang mempunyai kepentinganpada organisasi sesuai dengan aturan pokok dantata cara yang telah di tetapkan.Berdasarkan keterangan diatas dariberbagai pengertian pelayanan dan pelayananpublik di atas dapat disimpulkan definisi pelayananpublik adalah pemberian pelayanan (melayani)yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayananpublik (pemerintah) sebagai upaya untukpemenuhan kebutuhan dan keperluan penerimapelayanan atau masyarakat maupun pelaksanaketentuan peraturan perundang-undangan yangmempunyai kepentingan pada organisasi tersebutsesuai dengan aturan pokok dan tata cara yangtelah di tetapkan. Kebutuhan dalam hal ini bukanlahkebutuhan secara individual akan tetapi berbagaikebutuhan yang sesungguhnyadiharapkanmasyarakat.Berdasarkan Undang-undang RepublikIndonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentangPelayanan Publik, pengertian pelayanan publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuaidengan peraturan perundang-undangan bagi setiapwarga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.Berdasarkan keterangan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pada (pasal 72-75), tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka dengan demikian untuk memperjelasmengenai aturan pendukung pemungutan pajaksarang burung walet adalah (1) Objek PajakSarang Burung Walet adalah pengambilan,pengusahaan Sarang Burung Walet. Artinya adalahmengenai benda yang kena pajak pada pengusahasarang burung walet yaitu sarang burung waletyang di ambil di Goa yang ada di Daerah alamatau lobang-lobang batu yang ada di perbukitan atautebing tebing pantai maupun yang dibuat Rumahanatau bangunan berupa sarang burung walet. (2)Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksudpada ayat satu adalah: a. pengambilan SarangBurung Walet yang telah dikenakan PenerimaanNegara Bukan Paj ak (PNBP); b. kegiatanpengambilan dan/atau pengusahaan Sarang BurungWalet lainnya yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalahorang pribadi atau Badan yang melakukanpengambilan dan/atau mengusahakan SarangBurung Walet. Wajib Pajak Sarang Burung Waletadalah orang pribadi atau Badan yang melakukanpengambilan dan/atau mengusahakan SarangBurung Walet. Dasar pengenaan Pajak SarangBurung Walet adalah Nilai Jual Sarang BurungWalet. Nilai J ual Sarang Burung Waletsebagaimana dimaksud pada ayat satu dihitungberdasarkan perkalian antara harga pasaran umumSarang Burung Walet berlaku di daerah yangbersangkutan dengan volume Sarang BurungWalet.Tarif Paj ak Sara ng Burung Waletditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluhpersen). Tarif Pajak Sarang Burung Waletditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaranpokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutangdihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sarangburung walet, dengan dasar pengenaan pajak, PajakSarang Burung Walet yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan dan/ataupengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkanketerangan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun2009, (pasal. 96-99). tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Bab V Pemungutan Pajak,Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan. (1)Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) SetiapWajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutangberdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayarsendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturanperundang-undangan perpajakan. (3) Wajib Pajakyang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkanpenetapan Kepala Da erah dibayar denganmenggunakan SKPD (Surat Ketetapan PajakDaerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalahsurat ketetapan pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok pajak yang terutang) atau dokumenlain yang dipersamakan. (4) Dokumen lain yangdipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.(5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajibanperpajakan sendiri dibayar dengan menggunakanSPTPD.SPTPD (Surat Pemberitahuan PajakDaerah), adalah surat yang oleh Wajib Pajakdigunakan untuk melaporkan penghitunganpembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak,harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakandaerah). SKPDKB, dan/atau SKPDKBT (SuratKetetapan Paj ak Da erah Kurang BayarTambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT,adalah surat ketetapan pajak yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan).(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudahsaat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapatmenerbitkan: a. SKPDKB dalam hal: 1) jikaberdasarkan hasil pemeriksaan atau keteranganlain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada KepalaDaerah dalam jangka waktu tertentu dan setelahSyekh Mochsin,Pembayaran Pajak Sarang Burung Walet171

 

ditegur secara tertulis tidak disampaikan padawaktunya sebagaimana ditentukan dalam suratteguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD (SuratPemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnyadisingkat SPTPD, adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ataubukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah). tidak dipenuhi, pajakyang terutang dihitun g secara j abatan. b.SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak DaerahKurang Bayar Tambahan, yang selanjutnyadisingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajakyang menentukan tambahan atas jumlah pajak yangtelah ditetapkan). jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yangmenyebabkan penambahan jumlah pajak yangterutang. c. SKPDN (Surat Ketetapan PajakDaerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN,adalah surat ketetapan pajak yang menentukanjumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlahkredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak adakredit pajak).Jika jumlah pajak yang terutang sama besarnyadengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutangdan tidak ada kredit pajak. (2) Jumlah kekuranganpajak yang terutang dalam SKPDKB, dikenakansanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan dihitung dari pajak yang kurangatau terlambat dibayar untuk jangka waktu palinglama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaksaat terutangnya pajak. (3) Jumlah kekuranganpajak yang terutang dalam SKPDKBT, dikenakansanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajaktersebut. (4) Kenaikan tidak dikenakan jika WajibPajak melaporkan sendiri sebelum dilakukantindakan pemeriksaan. (5) Jumlah pajak yangterutang dalam SKPDKB dikenakan sanksiadministratif berupa kenaikan sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksiadministratif berupa bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan dihitung dari pajak yang kurangatau terlambat dibayar untuk jangka waktu palinglama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejaksaat terutangnya pajak. Ketentuan lebih lanjutmengenai jenis Pajak yang dapat dipungutberdasarkan penetapan Kepala Daerah ataudibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuanlainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diaturdengan Peraturan Pemerintah.Dalam melakukan penelitian, berbagaimacam metode dapat digunakan. Dalam penelitianini digunakan jenis penelitian kualitatif. Jenispenelitian kualitatif menurut Kirk dan Miller(Moleong, 2012:2), “pada mulanya bersumber padapengamatan kualitatif yang dipertentangkan denganpengamatan kuantitatif. Pengamatan kuantitatifmelibatkan pengukuran tingkatan suatu ciritertentu.” Sementara itu menurut Denzin danLincoln (Moleong, 2012:3), Penelitian kualitatifadalah penelititan yang menggunakan latar alamiah,dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadidan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagaimetode yang ada.”Prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan /melukiskankeadaan subjek/objek penelitian (seseorang,keluarga, masyarakat dan lain-lain). Tujuanpenelitian deskriptif adalah untuk membuatdeskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis.Dalam penelitian deskriptif ini, penulis inginmendeskripsikan Pelayanan Pembayaran PajakSarang Burung Walet di Kantor BAPPENDA(Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)Kabupaten Sintang. serta melihat faktor-faktoryang mempengaruhi Pelayanan Pembayaran PajakSarang Burung Walet di Kantor BAPPENDA(Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)Kabupaten Sintang.Subjek penelitian dalam penelitian iniberjumlah empat orang, meliputi : a. Kepala KantorBadan Pengelolaan Pendapatan DaerahKabupaten Sintang. b. Pegawai Bidang PendataanPajak Sarang Burung Walet di BAPPENDA. c.Pegawai Pelayanan Penerima Pajak. d.SubjekPajak/Pembayar Pajak.Teknik Pengumpulan Data. Pengumpulandata pada penelitian kualitatif membutuhkan teknik-teknik kualitatif pula. Menurut Bungin, (2012:243),mengatakan: “Pada umumnya dalam penelitiankualitatif, peneliti dapat memilih beberapa teknikpengumpulan data antara lain: (1). Oservasipartisipasi atau nonpartisipan; (2). Wawancara; (3).Analisis dokumen. (4). Catatan harian peneliti(rekaman pengalaman dan kesan penliti pada saatpengumpulan data.”HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANParadigma baru dalam sistempenyelenggaraan pemerintahan dari pola sentralisasimenjadi pola desentralisasi membawa implikasiyang mendasar terhadap keberadaan, tugas, fungsidan tanggungjawab lembaga serta aparaturpemerintah di daera h dalam mewuj udkanpenyelenggaraan pemerintahan yang didasarkanpada prinsip-prinsip good governance. Sebagaikonsekuensinya adalah, diperlukan aparaturpemerintah yang demokratis, netral, profesional,memiliki kompetensi, bersih, dan tanggap terhadapaspirasi masyarakat dan perubahan.Mekanisme Pelayanan Pengurusan danPelayanan Paj ak Sar ang Burung walet diKabupaten Sintang di Lakukan Oleh KantorBAPPENDA, dalam melakukan penarikan Pajak



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment